Advertisment Image

Rugikan Negara Rp 272 Juta, Jaksa Eksekusi Sekda Benteng

Reporter : Ersan Rahmatullah
Editor : Dedi HP
www.tras.id – Usai ditetapkan sebagai Tsk dalam kasus penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Tahun 2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp272.238.720,-, Sekda Benteng, EH bersama 2 tsk lainnya yakni DR dan HH langsung dieksekusi jaksa. Dengan mengenakan rompi warna khas tahanan jaksa, para Tsk sekitar pukul 16.04 WIB digelandang ke Rutan Kelas IIB Bengkulu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH mengutarakan peran masing-masing tsk yang menyebabkan RDTR tak sesuai ketentuan dan tak dapat digunakan dalam penyusunan Perda.

“DR selaku PPTK dalam membantu Sdr. EH selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan, namun penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan Sdr. EH dan disetujui oleh Sdr. EH. Dalam penyusunan RDTR tersebut Sdr. HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI. Dalam penyusunan RDTR tersebut, Sdr. EH maupun Sdr. DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Kajari, Rabu (06/07/2022).

Ia melanjutkan, terhadap para Tsk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk pengembangan kasus tersebut. Ia menambahkan pihaknya segera melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *