Oleh : Elfahmi Lubis
(Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu)
Beberapa hari ini Kota Bengkulu, dikepung banjir. Di beberapa kawasan, banjir telah menenggelamkan pemukiman penduduk dan akses jalan lumpuh. Ditaksir kerugian dialami warga ratusan juta rupiah. Mulai dari kerugian disebabkan kerusakan perabot dan peralatan rumah tangga, kerusakan lahan pertanian, dan kerugian karena tidak bisa melakukan aktivitas usaha dan ekonomi.
Selama ini, tidak ada tindakan nyata dan tanggung jawab pemerintah menggantikan kerugian warga yang terdampak banjir. Bantuan pemerintah hanya bersifat tanggap darurat, dalam bentuk dapur umum, sembako, dan kebutuhan sehari-hari warga saja, dan itupun tidak mampu menjangkau seluruh mereka yang terkena dampak. Padahal dalam konteks bencana yang disebabkan oleh abainya negara/pemerintah, setiap warga negara diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ganti rugi secara hukum. Hal itu merupakan konsekuensi karena pemerintah telah diberikan mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk memberikan pelayanan dan memenuhi kewajiban konstitusional setiap warga negara.
Persoalan banjir ini tidak bisa dilihat sebagai peristiwa alam biasa, tetapi juga disebabkan faktor non alam, yaitu terjadinya kerusakan lingkungan. Dalam konteks ini, diduga ada andil negara/pemerintah yang ikut menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan, terutama dalam aspek administratif. Sebagaimana diketahui berdasarkan data yang dirilis berbagai pihak, setidaknya ini penyebab utama banjir di Kota Bengkulu, yaitu: 1) Persoalan di Daerah Hulu Sungai (DUS), terkait aktivitas pertambangan, HGU, dan kerusakan hutan, 2) Daerah Aliran Sungai (DAS), terkait penyempitan hampir seluruh badan sungai, 3) Daerah Hilir Sungai (DIS), terkait pendangkalan dan sedimentasi sungai, termasuk aktivitas penumpukan sampah, 4) Daerah Resapan Air (DRA), berkaitan dengan tinggi aktivitas perumahan, pemukiman dan pembangunan fisik.
Dilihat dari penyebab terjadinya banjir di atas, menunjukkan bahwa ada andil pemerintah di dalamnya. Terkait soal aktivitas pertambangan dan HGU, ada domain pemerintah dalam memberikan izin pertambangan maupun penerbitan HGU perkebunan skala besar dan menengah, serta penegakan hukum bagi pembalakan liar kawasan hutan. Pertanyaan, apakah dalam pemberian izin tersebut pemerintah telah melakukan kajian AMDAL dan dampak turunan yang ditimbulkan. Jika terbukti pemerintah “obral” perizinan dan menyebabkan terjadinya bencana seperti banjir, maka dalam perspektif inilah negara/ pemerintah dapat digugat, baik secara administratif dan keperdataan, dan bila pemberian izin tersebut ada unsur KKN, maka juga dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya.