Reporter : Dedi HP
www.tras.id – Pengacara, Dony Tarigan, SH meminta Polda Bengkulu segera menindaklanjuti dan transparan soal laporan kliennya, Benny Sinaga ke Polda Bengkulu tertanggal 20 Juli 2022, Nomor LP-B/654/VII/2022 terkait penggelapan surat tanah dan dokumen penting.
Ia menjelaskan kliennya dan para saksi juga sudah memberikan keterangan. Sebab itu, ia minta Polda Bengkulu segera memproses laporan kliennya. Apalagi yang mereka laporkan memiliki identitas jelas, tinggal dipanggil dan tidak butuh waktu banyak untuk mencarinya. Beda halnya bila yang dilaporkan tidak dikenali seperti mencari pencuri atau mencari pelaku begal.
“Kami selaku kuasa hukum telah mendampingi dan membuat laporan. Kami mengharapkan adanya transparansi dan progres tindak lanjut laporan klien kami, walaupun yang kami laporkan adalah salah satu oknum Polri. Klien kami sangat mengharapkan apa yang menjadi haknya dapat kembali,” kata Dony Tarigan, Selasa (30/08/2022) malam.
Mediasi Berujung Buntu
Pihaknya juga telah melakukan beberapa kali mediasi, baik secara kekeluargaan maupun mediasi yang difasilitasi Provost Brimob.
“Pertemuan sudah lima kali, bahkan mediasi oleh Provost Brimob, terlapor (JS) tetap saja menolak memberikan surat tanah dan dokumen penting lainnya milik klien kami. Pertemuan dan mediasi bisa dikantakan tidak ada kesepakatan alias buntu,” kata Dony.
Terlapor Anggota Brimob
Sebelumnya, Warga Jl Budi Utomo, Beringin Raya Kota Bengkulu, Benny Sinaga (46) melaporkan oknum anggota Polri yang bertugas di Sat Brimob Bengkulu, JS.
Benny melaporkan JS dengan tuduhan penggelapan, lantaran JS menolak memberikan kembali surat tanah atau SKT NO 03/AT/1986, surat kerjasama, hak kuasa dan dokumen lainnya pada Benny Sinaga.
Benny menuturkan pada 17 Februari 2022, JS datang menemuinya mengabarkan ada pembeli dan meminta surat asli, bukti bayar PBB. Kemudian semua dokumen itu ia berikan pada JS, dengan harapan tanah kebun sawit miliknya itu cepat laku.
Setelah beberapa bulan, kabar soal pembeli belum juga ada kejelasan sehingga ia meminta kembali semua dokumen yang pernah ia berikan. Namun, JS tetap menolak memberikannya meski sudah dilakukan somasi dan mediasi secara kekeluargaan. Ia berharap Polda dapat memproses laporannya, meskipun terlapor adalah bagian dari institusi Polri.
“Karena tidak ada titik temu, maka saya buat laporan ke Polda. Yang menyakitkan adalah JS mau mengembalikan surat tanah dan dokumen penting lainnya dengan syarat saya harus membayar 475 juta rupiah. Ini kan tidak masuk akal, tanah tidak laku kok malah minta bayar,” jelas Benny.(*)