Advertisment Image

Cegah Alih Fungsi Lahan, Distan Dorong Perda Perlindungan Lahan

Reporter: Agustian
Editor: Dedi HP

KEPAHIANG, tras.id – Makin maraknya perubahan lahan sawah menjadi areal pemukiman membuat Dinas Pertanian (Distan) khawatir areal persawahan semakin menyempit, yang pada akhirnya bermuara pada turunnya produktivitas padi dan bahan pangan di Kepahiang.

Untuk mencegah alih fungsi lahan persawahan itu, Distan mendorong Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang secara khusus mengatur perlindungan lahan persawahan.

“Jumlah penduduk semakin bertambah, maka sudah hukum alam pemukiman menjadi padat. Namun demkian, hendaknya areal persawahan tetap dipertahankan, bukan diubah menjadi lahan pemukiman. Sebab dampaknya akan sangat luar biasa pada produksi bahan pangan,” kata Kepala Distan, Taufik.

Ia juga meminta DPRD turut menjadikan fenomena alih fungsi lahan menjadi isu sentral, sehingga amanat UU Nomor 41/1999 dapat segera diwujudkan dalam bentuk Perda.

“UU 41/1999 mengamanahkan perlindungan pada lahan pertanian, khususnya sektor pangan, yaitu lahan persawahan dari alih fungsi lahan,” ujarnya.

Saat ini, dijelaskan Taufik pihaknya tengah menyiapkan draf Raperda itu. Ia menjamin dalam Perda tersebut nantinya juga mengatur kewajiban daerah menyiapkan sarana prasana infrastuktur pertaniannya mulai dari benih sampai kebutuhan pupuk.

Ia menyebut minimal 2 ribu hektar sawah mendapat jaminan perlindungan dari alih fungsi lahan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur seperti jalan usaha tani menuju areal sawah, kesediaan pupuk, bibit dan sarana pendukung lainnya.

“Kita ingin lahan produksi pangan kita tetap terjaga dari gerusan femomena alih fungsi lahan. Untuk itu, Perda ini nantinya juga mengatur kewajiban pemerintah menyiapkan kebutuhan petani di areal sawah yang dilindungi,” jelasnya.(*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *