Advertisment Image

Tingkatkan Industri Otomotif Listrik, Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP 100%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. (foto: DJP)

Editor: Dedi HP

JAKARTA, tras.id –  Sebagai upaya meningkatkan industri otomotif nasional, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis beterai, Pemerintah memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku sejak 15 Februari 2024.

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp4.500.000.000). Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000,” terang Dwi.

Dwi juga menjelaskan Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh pada situs www.pajak.go.id.(*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *