Ilustrasi penghitungan pajak (foto: Nataliya Vaitkevitch/pexesl)
Editor: Dedi HP
tras.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) tak perlu panik saat mendapatkan “surat cinta” pajak.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Mediantoni menjelaskan surat cinta dari pajak sebenarnya adalah cara pemerintah memastikan keadilan dalam pembiayaan negara.
“Surat cinta tersebut berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK). Sebab itu tak perlu panik saat menerima surat cinta pajak,” ujarnya.
Saat menerima “surat cinta” maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan berkas dan dokumen dengan rapi tanpa harus stres berlebihan.
“Wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki. Contoh SP2DK berisi permintaan klarifikasi data kepemilikan mobil yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika klarifikasi atas mobil merupakan harta hibah dari Orang Tua yang bukan objek pajak, maka wajib pajak hanya perlu melaporkan harta dan membetulkan SPT Tahunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa membayar pajak kadang-kadang terasa seperti beban, tapi ini adalah tanggung jawab bersama untuk membangun bangsa yang kita cintai ini dengan kontribusi masyarakat yang berfungsi dengan baik.(*)