Advertisment Image

Nikmati Tarif PPh Final Bagi Pelaku UMKM

Sosialisasi dan media gathering DJP Bengkulu-Lampung dan wartawan beberapa waktu lalu. (foto: dok/tras)

Editor: Dedi HP

tras.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas dan kemudahan bagi wajib pajak (WP) UMKM dalam menunaikan kewajibannya. Salah satunya adalah pengenaan PPh final 0,5% per tahun dari peredaran bruto usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan mengacu pada PP 23/2018 dan PP 55/2022 tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP  orang pribadi atau badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4,8M dan memiliki masa berlaku.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa
menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.
Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final
0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi.

Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir
apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP
dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif
Pasal 17 UU PPh.

“Apabila dalam suatu Tahun Pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar,
WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak
bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya,” kata Dwi.

Ia menjelaskan tujuan pemberlakukan masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, pihaknya terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk berkembang.

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM
yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500
juta dalam satu Tahun Pajak.(*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *