Pelaksanaan ibadah haji di tanah suci (foto: Zawawi Rahim/pexels.com)
Editor: Dedi HP
tras.id – Setelah pembahasan panjang tetkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), akhirnya Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan tim komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati BPIH 1445H/2024 sebesar Rp 93,4 juta atau lebih banyak Rp3,4 juta dari BPIH tahun 2023.
“Panja akhirnya menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Besaran angka BPIH tersebut akan dibawa ke Raker DPR dengan Menag, setelah disepakati maka akan disampaikan pada presiden untuk ditetapkan dalam Perpres.
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam Raker itu akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Kenapa Turun?
Sebelumnya Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Hilman menjelaskan penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta. Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.
“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.
Hilman menambahkan penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta. “Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman.(*/rls)