Advertisment Image

Sebabkan Polusi Mata, LPBI NU Dukung Bawaslu Tindak APK Melanggar

Sekretaris Bidang Advokasi LPBI NU Benteng, Andreas. (foto: dok)

Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh

BENTENG, tras.id – Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para Caleg yang melanggar aturan dan menyebabkan polusi mata mendorong Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) NU Bengkulu Tengah (Benteng) mendukung Bawaslu Benteng menindak tegas APK tersebut.

Sekretaris Bidang Advokasi LPBI NU Benteng, Andreas menilai APK para Caleg menyalahi aturan, bukan saja karena belum memasuki masa kampanye, namun juga karena banyak terpasang bukan pada tempat semestinya.

“Kami mendukung Bawaslu Benteng menindak APK yang tidak hanya melanggar namun juga menyebabkan polusi mata,” terangnya, Ju’mat (10/11/23)

Mengingat jadwal kampanye baru mulai pada 28 November, maka jelas APK yang terpasang saat ini melanggar. Bahkan dalam peraturan jelas disebut kampanye di luar jadwal adalah pelanggaran pidana Pemilu.

“Sebaiknya memang Parpol dan Caleg memahami regulasi ini. Jika tegas maka ini bisa dikenakan pasal pidana Pemilu. Kami mendukung Bawaslu mengambil sikap tegas menindak pelanggaran ini,” tegas lulusan Fakultas Hukum Unib ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *