Bupati Kepahiang dan Kepala Pengadilan Agama Kepahiang mendandatangani MoU. (foto: Agustian/tras.id)
Reporter : Agustian
Editor: Herwan Saleh
KEPAHIANG, tras.id – Sebagai upaya menjamin hak-hak para perempuan dan anak pasca peceraian, Pemkab Kepahiang dan Pengadilan Agama kelas II Kepahiang sepakat bekerjasama. Kesepakatan itu tertuang dalam MoU e-mosi caper pada Kamis (14/8/2023).
MoU itu ditandatangani langsung Bupati, Hidayattullah Sjahid dan Ketua PA Kelas II Kepahiang, Liza Roihana. Turut menyaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Abdul Hakim, Forkopimda Kabupaten Kepahiang, jajaran hakim PTA Bengkulu, jajaran hakim PA Kepahiang, serta kepala OPD.
“Kami mengapresiasi kerjasama ini. Kami berharap aplikasi e-mosi caper ini dapat memenuhi hak perempuan dan hak anak pasca perceraian. Dengan aplikasi ini juga akan termonitor proses pemenuhan biaya secara akuntabel, transparan, dan efektif dalam pelaksanaannya,” kata bupati.
Ketua PTA Bengkulu, Abdul Hakim menyampaikan bahwa aplikasi gagasan pengadilan tinggi agama Bengkulu ini dalam rangka kepedulian serta partisipasi dalam menjaga hak perempuan dan hak anak setelah perceraian.
“Saya berharap kita bisa sama-sama memonitoring pelaksanaannya dilapangan. Dan semoga hak perempuan dan hak anak tetap terpenuhi pasca perceraian,” jelas Abdul.(*/adv)