Poin kedua, “hidup manusia itu bermasyarakat.” Poin ketiga, “hanya hukum Allah yang sebenar-benarnya, satu-satunya yang dapat dijadikan sendi dan landasan untuk membentuk pribadi muslim yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang hakiki, di dunia dan di akhirat.” Poin keempat, “berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ikhsan dan ishlah kepada manusia/masyarakat.”
Poin kelima, “perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya hanya akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi besar Muhammad s.a.w.” Poin keenam, “perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran tersebut hanya akan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan berhasil bila dikerjakan dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yang sebaik-baiknya.
Pokok pikiran ketujuh atau yang terakhir, “pokok-pokok pikiran seperti yang diuraikan dan diterangkan di atas adalah yang dapat untuk mewujudkan, keyakinan dan cita-cita hidupnya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan Makmur, lahir dan batin yang diridhai Allah, yaitu masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.”.(*)