Advertisment Image

5 Anggota KPU Benteng Jalani Sidang Etik

Komisioner KPU Benteng menjalini sidang etik atas perkara nomor 54-PKE-DKPP/III/2023 terkait seleksi PPS yang diadukan Ramida Sari. (foto: Humas DKPP)

Editor: Herwan Saleh
BENGKULU, tras.id – Ketua dan anggota KPU Bengkulu Tengah, Kamis (13/4/23) menjalani sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara nomor 54-PKE-DKPP/III/2023.

Pengadu Ramida Sari mendalilkan rekrutmen PPS yang dilakukan para Teradu dilaksanakan tidak profesional dan tidak akuntabel.

Menurutnya, perekrutan badan ad-hoc itu tidak sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Selain itu diduga sengaja hasil wawancara dengan tidak diumumkan kepada peserta.

“Saya diwawancara satu komisioner yaitu Brotoseno (Teradu I), pertanyaan tentang kepemiluan hanya dua saja. Terkait integritas atau komitmen, kemudian rekam jejak tidak ditanyakan sama sekali,” ungkap Ramida seperti dikutip dari laman DKPP.

Ramida juga menyembunyikan kerahasiaan salah satu Teradu di media massa terkait tes wawancara PPS di Kecamatan Talang Empat. Menurut Teradu di media tersebut salah satu indikator penilaian adalah gerak tubuh dan mental peserta.

Gerak tubuh maupun mental peserta, lanjut Ramida, tidak ada dalam indikator-indikator penilaian calon PPS sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Komisioner tersebut juga mengatakan nilai tes tertulis tidak berpengaruh apa-apa, tetapi komisioner lainnya mengatakan sebaliknya.

Mengacu pada jadwal yang dirilis para Teradu, untuk Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah, terdiri dari 83 calon PPS hanya menyediakan waktu tes wawancara selama dua jam. Menurut Ramida, salah satu peserta diwawancara tidak kurang dari dua menit.

“Bagaimana mungkin hanya satu orang yang mewawancarai, sementara hasil akhir melalui pleno oleh lima komisioner,” tegasnya dalam sidang.

Pengadu Disebut Mengada-ada

Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang diajukan. Menurut Teradu rekrutmen PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anggota KPU Benteng yang juga sebagai Teradu II, Haidir membenarkan jika pewawancara calon PPS hanya satu orang dengan pertimbangan waktu tahapan tes wawancara yang hanya tiga hari.

Para Teradu membagi tugas setiap kecamatan dan satu desa pewawancara hanya mewawancarai satu peserta.

“Pertimbangan kami adalah waktu tahapan seleksi wawancara hanya tiga hari, sangat singkat untuk 11 kecamatan dengan puluhan desa,” ujar Haidir.

Hasil wawancara kemudian dibawa ke dalam rapat pleno. Dikatakan Haidir, setiap komisioner/pewawancara menunjukkan hasil wawancaranya dengan detail dan dapat dipertanggung jawabkan dalam pleno sebelum menetapkan peserta yang lulus.

Haidir juga membantah jika tes wawancara PPS di Kecamatan Talang Empat hanya dua jam untuk 83 peserta atau tidak kurang dari dua menit. Menurutnya, di lapangan setiap peserta calon PPS diwawancarai antara 10 sampai dengan 15 menit.

“Apa yang disampaikan Pengadu itu subjektif dan mengada-ada,” tegas Haidir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *