Advertisment Image

Polda Ungkap Kepemilikan 102 Senpi Ilegal, 2 ASN Terlibat

Polda Bengkulu mengungkap kasus kepemilikan Senpi ilegal produksi home industri, dari 5 Tsk 2 diantaranya adalah ASN. (foto: press release Polda Bengkulu)

Reporter: Andreas
Editor: Dedi HP
BENGKULU, tras.id – Kerja keras jajaran Polda Bengkulu melalui Satgasus Raffelsia berhasil mengungkap kasus kepemilikan Senpi ilegal produksi home industri sebanyak 102 pucuk dan 339 amunisi. Hal itu, diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat press realese di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/23).

Dari 5 Tsk yang diamankan, 2 diantaranya adalah ASN, yakni Ro merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, dan Su merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Data terhimpun, Satgasus yang terdiri dari Polda Bengkulu, Brimob, Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur berhasil mengamankan 95 Senpi laras panjang, 7 Senpi laras pendek dan 339 amunisi.

“Produksi Senpi ilegal ini sudah berlangsung 10 tahun, dimulai sejak tahun 2022. Senpi ini diperdangkan secera tertutup, lokasi pembuatan Senpi ilegal ini di Desa Talang Jawi, Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur,” kata Anuardi.

Ia menambahkan para Tsk akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Berikut peran para Tsk:

  1. AM (52), warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. AM berperan sebagai pembuat, pemilik dan juga penjual Senpi ilegal.
  2. Ha (42), warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Ha berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi ilegal.
  3. Ro, S.Pd., M.Pd, warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Ro ini merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan berperan sebagai pembeli dan pemilik Senpi ilegal.
  4. Su (38), warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Su ini merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Su berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
  5. Su (45), warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Merupakan petani dan berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Anuardi juga menyebut pengungkapan kasus ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *