Editor : Dedi HP
Foto : BNN RI
www.tras.id – Apresiasi patut diberikan pada jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) yang berhasil mengungkap pabrik gelap Narkoba di komplek perumahan elite di Batam, Kepri. Selain mengamankan 5.032 gram Sabu dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat Narkotika, BNNP Kepri juga mengamankan 3 Tsk, yakni NS (47), AS (25) dan seorang warga negara Malaysia, MS (43).
Data terhimpun, pasca mendapatkan laporan dari warga terkait adanya aktivitas pabrik gelap narkotika di komplek perumahan elite Kota Batam. Petugas BNNP Kepri langsung bergerak dan berhasil mengamankan para Tsk pada Selasa (19/07/2022). Dari pengeledahan petugas mendapatkan 3 lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal diduga Sabu seberat 2.261 gram, 1 botol bening di dalamnya berisi kristal ungu tua yang diduga sabu seberat 2.771 gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)