Reporter: Ersan Ramhatullah
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Kedapatan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, 2 pria asal Lintang Empat Lawang, Ar (36) dan Tr (26) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Kedua pria itu digaruk Polda Bengkulu di kontrakan mereka yang ada di Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu.
Atas perbuatan pelaku melawan hukum, maka keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 (1) UU 35/2009.
Dalam konfrensi pers, Selasa (11/10/2022), Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I AKBP. Dheny Budhiono mengungkapkan keduanya berhasil diciduk dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Berat kotor BB jenis ganja seberar 1 Kg. Keduanya membeli ganja dari Lintang kemudian diedarkan di Kota Bengkulu,” kata Sudarno.
Diketahui, kedua Tsk merupakan pedagang daging ayam di Pasar Minggu. Hanya saja, keduanya menyambi mengedarkan ganja untuk mendapatkan uang yang lebih banyak. Dengan modal patungan sebanyak Rp 2 juta, mereka membeli barang haram tersebut, kemudian diedarkan dengan harga Rp 500 ribu per ons.(*)