“Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kg ganja di kawasan Pidie, pertengahan september lalu, dengan tersangka 1 orang berinisial N,” tambahnya.
Musnahkan 17,5 Ton Ganja
Pemusnahan ladang seluas 7 hektar dengan jumlah tanaman 36 ribu batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 ton itu melibatkan 140 pasukan. Terdiri dari Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh.
BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1.
Turut bersama Irjen Pol. Kenedy yakni Inspektur Utama BNN, Irjen Pol. Wahyono, Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol. Aldrin Hutabarat, Direktur Tindak Kejar BNN, I Wayan Sugiri. Kemudian Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Heru Pranoto, M.Si.(*)