Advertisment Image

ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Reporter: Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Sebagai langkah antisipasi praktik money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid meminta seluruh ASN, khususnya pejabat eselon II  melaporkan harta kekayaan mereka.

Menurutnya penyampaian LHKPN adalah aturan  bagi  ASN, sebab itu seluruh harta kekayaan pejabat dan ASN harus dilaporkan. Yang dimaksud harta kekayaan itu adalah kekayaan berupa aset baik dalam bentuk harta bergerak, harta tidak begerak, tabungan dan deposito serta kepemilikan logam mulia.

Selain itu, sumber penghasilan diluar PNS juga harus dilaporkan, misalnya usaha sampingan dan sejenisnya. Ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik money laundry.

“Bagi yang belum melaporkan maka kami harapkan segera sampaikan, formulir harus diisi rinci dan akurat,” kata bupati.

Dari laporan harta kekayaan tersebut, pihak berwenang juga dapat memantau peningkatan harta kekayaan pejabat dan ASN setiap tahunnya. Jika ada penambahan harta kekayaan diluar kewajaran maka patut dicurigai dan akan diambil tindakan oleh pihak-pihak berwenang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *