Advertisment Image

Melanggar Operasi Zebra, Denda Bisa Sampai Rp 1 Juta

Reporter: Ersan Rahmatullah
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Jajaran kepolisian lalu lintas akan melakukan operasi rutin. Operasi Zebra bertujuan menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas.

Operasi Zebra 2022 digelar pada 3 Oktober – 16 Oktober serentak se Indonesia. Uniknya, pada operasi kali ini, penindakan pelanggaran juga menggunakan tilang elektronik.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang, cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengutip dari korlantas.polri.go.id, Jum’at (30/9/2022).

Bagi pelanggar dapat denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm SNI, motor tanpa perlengakapan standar dan berboncengan lebih dari 2 orang, maka denda maksimal Rp 250 ribu.

Sedangkan melawan arus, tanpa STNK, kendaraan tidak layak jalan, melebihi kecepatan denda maksimal Rp 500 ribu.

Sedangkan menggunakan HP saat mengemudi, dalam pengaruh alkohol dan melanggar bahu jalan denda maksimal Rp 750 ribu. Denda maksimal Rp 1 juta bagi pengendara di bawah umur tanpa memiliki SIM.

“Polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelas Firman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *