Advertisment Image

Berani Mutasi, Sanksi Menunggu!

Reporter: Dedi
www.tras.id – Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah menegaskan bahwa terhitung sejak 8 Januari 2020 kepala daerah yang menjadi petahana dilarang keras melakukan mutasi ASN, pasalnya bila dilanggar maka akan ada sanski administrasi dan sanksi pidana.
“Sesuai UU No 10 Tahun 2016 khususnya pasal 71 ayat 2 tegas mengatur kepala daerah petahana dilarang mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kecuali ada persetujuan menteri,” ujar Dodi.
Mantan ketua KPU Bengkulu Tengah ini menjelaskan sanksi dapat diberikan pada petahana berupa diskualifikasi sebagai calon, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 6 juta.
“Kami juga meminta bakal calon bisa memahami UU No 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan hukum Pilkada. Jangan sampai karena ketidaktahuan malah terkena sanksi,” terang Dodi.

Imbauan larangan mutasi ASN jelang penetapan calon

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN. Selain itu juga akan dibuka desk layanan pengaduan dan laporan adanya mutasi ASN yang tak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Langkah awal menegakan UU No 10 Tahun 2016, khususnya pasal 71 kami telah mengirim surat imbauan dan sosialiasi via Medsos,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *