Reporter/Foto: Fery Agustian
www.tras.id- Bawaslu Provinsi Bengkulu mensikapi adanya nama-nama penyelenggara pemilihan yang masuk dalam daftar dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Atas temuan tersebut Bawaslu akan mengambil sikap tegas berupa etik dan pidana.
Kordiv Penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifulah menjelaskan hasil indentifikasi adanya penyelenggara pemilihan yang masuk dalam daftar dukungan harus ditindak lanjuti, bila terbukti maka seluruh penyelenggara tersebut harus ditindak lanjuti dalam ranah etik.
“Namun bila nama-nama tersebut dicatut atau tanpa sepengetahuan maka bisa masuk ranah pidana terhadap calon perseorangan tersebut,” jelas Halid.
Pernyataan Halid tersebut juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Dodi Herwansyah Kordiv HDI Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Patimah Siregar Kordiv H2AL Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu akan meningkatkan fungsi Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan dalam setiap tahapan Pilkada tahun 2020 ini.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (16/03/2020) menggelar rapat bersama Bawaslu Lebong, Bawaslu Bengkulu Selatan, Bawaslu Kepahiang dan Bawaslu Rejang Lebong terkait adanya indikasi penyelenggara pemilihan masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan.(*)