Reporter/foto: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah menjelaskan penyelenggaraan pemilihan umum 2019 memberikan banyak catatan pada instrument pelaksanaan, salah satunya terkait regulasi penyelenggaraan. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama 33 Bawaslu Provinsi lainnya tengah menyusun materi rekomendasi dan masukan terhadap RUU Pemilu.
“Tadi kami menggelar kajian hukum RUU Pemilu secara daring bersama Bawaslu RI. Ada beberapa poin penting yang kami rekomendasikan sebagai masukan terhadap draf RUU Pemilu,” jelas Dodi di sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa (02/06/2020).
Materi masukan tersebut, diungkapkan Dodi terdiri dari beberapa bab yakni Kelembagaan Bawaslu, Tugas dan Kewenangan Bawaslu, Keserentakan Pemilu, dan Penegakan hukum.
“Materi masukan yang kami sampaikan akan dikompilasi oleh Bawaslu RI dalam bentuk Compendium dan dimatangkan lagi oleh tim internal sebelum disampaikan pada DPR RI,” jelasnya.
Dalam kajian hukum secara Daring itu, pihaknya juga melakukan pemetaan potensi rawan pelanggaran saat digelar tahapan Pilkada, yakni daftar pemilih, regulasi penyeleng garaan yang tidak jelas, penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana, jual beli suara, kampanye serta logistik.
“Mudah-mudahan dengan pemetaan ini potensi pelanggaran bisa dihentikan di setiap tahapannya,” ujar mantan ketua KPU Bengkulu Tengah ini. (*)