Advertisment Image

Bank Bengkulu Stop Member Get Member Sejak September 2019

Reporter :Dedi HP
www.tras.id – Pasca pemanggilan jajaran direksi dan mantan pejabat Bank Bengkulu oleh Kejati Bengkulu atas dugaan adanya kerugian sebanyak Rp 15 miliar akibat program reward member get member yang dinilai kontra prestasi,  membuat Direktur Bank Bengkulu, H. Agus Salim menjelaskan bahwa program tersebut telah dihentikan sejak September 2019 sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dijelaskannya saat konferensi pers di Graha Bank Bengkulu, pada Jum’at (05/02/2021).
“Program pemberian kontra prestasi (insentif/Member Get Member! PKS dengan Mitra) tersebut telah diberhentikan sejak tanggal 4 September 2019, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan colection fee yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2019 kepada seluruh Direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi, karena pihak KPK meminta kepada seluruh Bank untuk memberhentikan semacam program tersebut,” ungkap Agus memberikan keterangan pers.

Suasana konfrensi pers Bank Bengkulu, Jum’at (06/02/2021)

Ia menjelaskan kebijakan program kontra prestasi (insentif! Member Get Member! PKS dengan Mitra) atas kredit yang diberikan kepada ASN merupakan kebijakan Bank Bengkulu dengan menggunakan biaya marketing semata untuk mendukung bisnis Bank. Bahkan program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007, progam  tersebut umum dilakukan pihak bank sebagai langkah mendukung bisnis.
Dia menambahkan jajaran Bank Bengkulu sangat kooperatif memberikan informasi dan keterangan pada pihak kejaksaan sebagai upaya mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Namun demikian pihaknya tidak dapat menjelaskan pada publik terkait prihal yang diperiksa pihak kejaksaan.
“Dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut, Bank Bengkulu bersikap kooperatif untuk memberikan informasi secara transparan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. jika memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kejaksaan,” jelas Agus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *