Www.tras.id – Sejak awal Januari tahun 2021 ,jalan yang merupakan akses utama bagi warga dan anak kos-kosan ditutup tembok tinggi.
Penutupan jalan ini bermula dari kesalah pahaman antara pemilik kos yakni eflan Heri dengan pemilik tanah sebelumnya yakni keluarga Nurhasanah.
Kejadian bermula pada saat pemilik kosan membuat polisi tidur dijalan tersebut,akan tetapi pemilik tanah sebelumnya yaitu Nurhasanah malah menambahkan batu bata di polisi tidur tersebut, dikarenakan merasa tersinggung pemilik kosan yakni eflan marah. Sehabis kejadian tersebut eflan sebagai pemilik kosan dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penganiayaan. Tepat 2 Minggu setelah penangguhan Efni kembali ke lokasi kejadian dan mendapati jalan sudah ditembok permanen oleh Nurhasanah.
Padahal jalan yang ditutup tembok tinggi dengan pecahan kaca diatasnya itu adalah jalan umum (sesuai dengan dokumen jual beli antara ibu Nurhasanah dengan eflan heri tanggal 8 Maret 2011 yang salah satu poinnya menyatakan bahwa pihak Nurhasanah bersedia menyediakan tanah seluas 2,5 meter untuk dijadikan jalan.
Eflan selaku pemilik kosan mengatakan ” ia sudah meminta untuk damai terkait dengan hal ini,saya juga sudah menemui kelurahan untuk melakukan mediasi akan tetapi pihak Nurhasanah tidak hadir dalam mediasi tersebut.” Ujarnya.
Akibat dari penutupan jalan ini 34 anak kost dan 9 warga tidak masuk kerumahnya dikarenakan ditutupnya jalan utama tersebut.
saat ini tembok tersebut sudah berdiri kokoh hampir satu tahun lamanya,eflan berharap agar permasalahan ini segera selesai dan tembok segera dibongkar agar akses utama bisa berfungsi sebagaimana mestinya dan sesuai dengan kesepakatan pada awal jual beli. ( Fery)