Reporter : Fery
Editor : Dedi
www.tras.id – Pemilihan kepala desa serentak gelombang II di Kabupaten Kaur tahun 2021 lalu belum selesai sepenuhnya. Salah satunya pada ajang pemilihan kepala desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning. Pilkades di desa ini masih menyisakan gugatan hasil pemilihan yang diajukan oleh salah satu calon ke PTUN Bengkulu.
Namun, terlepas dari sengketa pilkades itu, warga Desa Beriang Tinggi meyakinkan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat akan tetap terjamin di tengah gugatan hasil pilkades yang sedang berlangsung. Pilkades menurut masyarakat setempat adalah proses demokrasi yang harus dihormati apapun keputusannya.
Perwakilan masyarakat mengatakan, pemilihan kepala desa merupakan wadah untuk memilih pemimpin melalui proses pemilihan. Calon kepala desa yang merasa dirugikan silakan saja menempuh jalur hukum untuk memperjuangan hak-haknya. Namun, keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat harus tetap dikedepankan.
Mereka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Beriang Tinggi untuk tidak tersulut emosi atau berlaku anarkis terhadap hasil dan keputusan pilkades. Perwakilan warga meminta seluruh masyarakat tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan sehingga keamanan dan keteriban di tengah masyarakat tetap terwujud.
Sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan kemanan dan keteriban di Desa Beriang Tinggi, warga desa setempat kompak menyatakan sikap untuk menolak aksi apapun yang bisa memprovokasi masyarakat. Termasuk melakukan cara-cara yang melanggar hukum akibat proses pemilihan kepala desa.
“Kami masyarakat Desa Beriang Tinggi Kabupaten Kaur siap menjaga kamtibmas, tidak melakukan tindakan anarkis atau melawan hukum dan menolak provokasi karena pemilu, pilkada, maupun pilkades” kata warga setempat kompak, Minggu, (17/04/2022)
Seperti diketahui, pemilihan kepala desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur yang digelar pada 9 Desember 2021 lalu diikuti 2 pasangan calon yaitu; Tambang Bugianto Nomor Urut 1 dan Sinarmin Nomor Urut 2.
Usai pemilihan, calon Kades Nomor Urut 2, Sinarmin mengajukan gugatan atas hasil pemilihan ke PTUN Bengkulu. Saat ini proses gugatan Sinarmin masih berproses. Namun, Ia menjamin akan menerima apapun hasil keputusan PTUN Bengkulu dan siap turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan pendukung. (*)