Www.tras.id – Menyikapi aspirasi pihak komite sekolah terkait diperbolehkannya pungutan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali murid siswa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, diminta membuatkan regulasi khusus untuk pelaksanaan program pendidikan gratis di Provinsi Bengkulu. Seperti, dibuatkannya Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda).
Mengingat pelaksanaan program pada jenjang pendidikan setingkat SMA/SMK dan SLB sederajat itu, saat ini dasar hukumnya adalah Perda APBD Provinsi tahun 2022, dan sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.
Pernyataan diatas diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi, MM ketika menyikapi hal tersebut.
“ Dasar hukum untuk program pendidikan gratis itu sudah ada. Yakni, Perda APBD tahun ini ditambah rinciannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Tapi jika memang diperlukan rincian lebih lanjutnya, memang perlu diterbitkan Pergub. Bahkan apabila mau permanennya, Perda,” ucap Sumardi, minggu (13/2/2022)
Menurut Sumardi, dengan sudah tertuangnya program pendidikan gratis dalam APBD tahun ini, semestinya dinas teknis yang harus lebih gencar lagi mensosialisasikan kepada satuan pendidikan di daerah ini, khususnya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB Negeri.
“Sekarang ini peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi harus menerangkan secara rinci kepada Kepsek terkait program gratis ini. Mengingat saya amati sekarang ini kurangnya komunikasi antara dinas teknis dengan Kepsek masing-masing. Semestinya komunikasi itu perlu ditingkatkan dan jika perlu rapat bersama dan undang juga pihak komite sekolah terhadap apa saja yang gratis itu,” terang Ketua Komisi III DPRD Provinsi ini.
Lebih lanjut mengenai dorongan ada atau tidaknya Pergub ataupun Perda tersebut, ia menambahkan, saat ini tinggal inisiatif dari Biro Hukum Pemprov dengan dinas teknisnya.
Terlebih lagi juga saat ini sudah ada desakan dari pihak komite sekolah, yang selalu mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi, diperbolehkan melakukan pungutan atau tidak kepada orang tua/ wali murid siswa dan siswi.
“Partisipasi orang tua wali murid itu boleh-boleh saja, tapi harus bersifat sukarela dengan tidak diregulerkan. Jika terus menerus ada pungutan, sama juga dengan pungutan liar (pungli), hal tersebut bertentangan dengan pelaksanaan program pendidikan gratis,” tutup Sumardi. (fery)