Advertisment Image

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Www.tras.id – Rabu (19/1) pukul 10.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjalani sidang secara virtual dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua (2 ) anggota komisioner KPU Kabupaten Kaur.

Sidang ini berlangsung secara live streaming di channel youtube DKPP RI.

Sidang pemeriksaan virtual ini ialah perihal dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2022.

Adapun pokok Aduan: Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.

Sedangkan Teradu II didalilkan melanggar prinsip profesional. Terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.

Adapun sebagai pihak pengadu, ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu. Yakni:
1. Irwan Saputra
2. Eko Sugianto
3. Siti Baroroh
4. Darlinsyah
5. Emex Verzoni.

Adapun pihak Teradu ialah :
1. Irpanadi
2.Radius S
yang keduanya adalah Anggota KPU Kabupaten Kaur.

Sidang ini dipimpin langsung oleh majelis hakim Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si (Ketua Majelis/Ketua DKPP RI), Heri Sunaryanto, M.A., Ph.D (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), dan Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu). (fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *