Editor: Dedi HP
Foto: BNN RI
www.tras.id – Membuka tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan gebrakan dalam upaya War on Drugs baik melalui strategi soft, hard, maupun smart power approach. Dalam aspek hard power approach melalui upaya pemberantasan, BNN RI berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir serta tersangka sebanyak sebelas orang di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Riau. Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi itu, BNN telah menyelamatkan lebih dari jutaan jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan tiga kasus besar tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat,” ungkap Kabiro BNN, Brigjen Pol. Sulityo Pudjo, SIK.
Ia menambahkan kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka, dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil. Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan.
Sementara itu kasus kedua diungkap BNN RI di daerah Dumai, Provinsi Riau. Diawali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram. “Tidak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir. Tidak berhenti di sini, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada 10 Januari 2022. Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram,” jelasnya.
Empat hari berselang, petugas BNN RI mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat. Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL di sebuah perumahan di daerah kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian. Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) di sekitar perbatasan Entikong.(*)