Reporter: Fery Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Kemenkum HAM menerbitkan sertifikat merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Hidayah Water yang akan menjadi produk selain air baku produksi PDAM Tirta Hidayah. Penerbitan sertifikat itu dilandasi UU 20/2016 dan berlaku selama 10 tahun.
Direktur PDAM Tirta Hidayah, Sjobirin Hasan menyambut baik hal tersebut, dengan demikian maka AMDK yang akan diproduksi telah memiliki nama dagang dan siap ekspansi merebut pasar dan hati masyarakat
“AMDK Hidayah merupakan inovasi PDAM dalam pengembangan pasar dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan AMDK Hidayah Water akan diproduksi sesuai standar yang ditentukan. Bahkan pihaknya juga telah menyiapkan strategi khusus dalam pemasarannya. Ia yakin Hidayah Water mampu bersaing dengan merek dagang lainnya yang telah lama berada di pasaran.
“Dengan kerjasama semua pihak, inovasi dan strategi kami yakin Hidayah Water mampu bersaing dan merebut pasar, tidak hanya warga kota namun juga ekspansi ke provinsi tetangga,” ujarnya.(*)