Reporter : Fery Agustian
Editor : Dedi HP
www.tras.id – Para pejabat dan ASN Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang bermasalah hukum ini ditangani kepolisian maupun kejaksaan sebaiknya mundur dari jabatannya. Hal ini dimaksudkan selain untuk menjaga marwah lembaga, juga agar yang bersangkutan dapat konsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum.
Saat ini, di Bengkulu Tengah (Benteng) permasalahan hukum yang tengah ditangani APH yakni penyimpangan proyek APBN dan penyimpanan dana retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Dinas Nakertrans, kemudian kasus dugaan korupsi anggaran penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran mencapai Rp 647 juta.
“Secara etika sebaiknya mundur, memang asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun untuk citra lembaga dan supaya tak mengganggu kinerja maka sebaiknya mundur saja,” jelas pengamat kebijakan publik Unib, Mirza Yasben.(*)