Reporter: Dedi HP
Foto: Dok tras.id
www.tras.id – Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Centre, Imanta Ginting mengajak masyarakat bekerja sama dengan kepolisian memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Saat ini Kapolri memiliki komitmen membantu masyarakat melawan mafia tanah. Untuk itu kita meminta masyarakat yang tanahnya dirampas bersama-sama dengan Kapolri berjuang melawan mafia tanah,” kata Imanta.
Dia menegaska, perampasan dan penyerobotan tanah yang dilakukan kalangan mafia dan preman ada di mana-mana sehingga perlu dilakukan antisipasi kelakuan mafia tanah untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
“Kami melihat para mafia sering menggunakan dalil dan dalih melalui praktek jahat dalam penguasaan tanah dengan menerbitkan Sertifikat Aspal (asli tapi palsu) dan klaim pengakuan sepihak,” kata dia.
Imanta mengatakan banyak masyarakat dan tanah adat yang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat secara administrasi, melihat situasi itu para mafia memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan dengan menerbitkan sertifikat sepihak atas lahan atau tanah orang lain yang kemudian para mafia tanah menggunakan preman dan aparat mengusir masyarakat yang berhak dan menguasai tanah tersebut.
“Untuk menjaga agar praktek mafia ini tidak merajalela, kami meminta masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan legal sesuai prosedur hukum tidak mengalah dan tunduk dengan intimidasi mafia ini dan segera melaporkan pada kepolisian,” ujarnya.
Menurut dia, jika sudah memiliki legalitas hukum yang kuat seperti sertifikat baik SKT, SHM atau SP masyarakat diminta untuk gigih dan membela haknya hingga tataran pengadilan tertinggi.
“Mereka diharapkan tidak mundur agar praktek penyerobotan tanah tidak menjadi jadi dan dianggap lumrah,” jelasnya.
Dia juga menghimbau, masyarakat juga pro aktif mengurus legalitas kepemilikannya, memang mau tak mau masyarakat harus lebih tertib dalam melengkapi prosedur dan legalitas tanah miliknya. Selain juga mengatur strategi agar tanahnya tidak mudah dirampas yakni dengan menggarapnya atau mengisinya dengan lahan produktif atau mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. (*)