Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Pasca menerima Alat Peraga Kampanye (APK), setiap Paslon kepala daerah diminta memasangnya di zona yang telah ditetapkan. Bila dipasang tak sesuai dengan zona maka akan ditertibkan. Hal ini ditegaskan komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah.
“Kami harap Paslon dan tim pemenangan mengikuti ketentuan yang sudah ada, bahwa pemasangan APK harus sesuai zona. Kemudian yang sengaja memasang di sarana umum milik pemerintah, sarana pendidikan, rumah ibadah, kemudian di tengah badan jalan atau di luar zona maka akan ditertibkan,” ungkapnya.
Dia menambahkan pemasangan APK sepenuhnya tanggung jawab Paslon dan tim pemenangan, termasuk bila APK rusak maka masing-masing yang melakukan perbaikan atau penggantian. Selain itu, masing-masing Paslon diperbolehkan mengadakan sendiri APK maksimal 200 persen dari jumlah yang diberikan KPU bila APK yang diserahkan KPU dinilai masih kurang. “Sesuai dengan aturan, bila menambah APK maka ukuran dan bentuk harus sama dengan yang telah disetujui KPU atau yang telah dicetak KPU,” ungkapnya.(*)