Advertisment Image

603 APS/K Cagub Digaruk Tim Gabungan

Reporter : Feri Agustian
Editor : Dedi HP
www.tras.id – Terindikasi melanggar aturan, sedikitnya 603 alat peraga sosialisasi dan kampanye (APS/K) digaruk atau ditertibkan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Bengkulu Selatan, Satpol PP, TNI dan Polri. APS/K yang berhasil ditertibkan merupakan hasil penyisiran tim dari Kota Manna, Kedurang, Bunga Mas, Kedurang Ilir, Seginim, Pino, Ulu Manna, Pino Raya dan Air Nipis.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti mengatakan penertiban dilandasi atas pelanggaran aturan berupa PKPU yang mengatur pemasangan APK. Selain itu, beberapa APS/K juga ditemukan melanggar  ketertiban umum. “Penertiban dilakukan t dinilai menggangu ketertiban umum, estetika, penempatan tidak pada zona, tidak memiliki izin, serta APS petahana yang bergandengan dengan program pemerintah,” jelasnya.
Dia menambahkan sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah memberikan imbauan pada pasangan calon, LO/tim kampanye agar menertibkan APK tersebut. Selain itu dari hasil kajian yang dilayangkan pada KPU Bengkulu Selatan terdapat sejumlah APK yang dinilai melanggar dan dapat ditertibkan.
“Sebagian sudah dilakukan sendiri oleh LO/Tim kampanye, sisahnya baru tim gabungan,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *