Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Mediasi tertutup antara pihak pemohon, tim kuasa hukum Agusrin-Imron (Air) dan pihak termohon KPU Provinsi Bengkulu pada Rabu (07/10/2020) secara virtual mengalami dead lock, maka Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menggelar musyawarah secara terbuka menghadirkan pihak pemohon dan termohon.
“Musyawarah pertama secara tertutup belum ada kesepakatan, maka sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, kami melakukan penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah terbuka. Nanti pemohon dan termohon akan membacakan pokok permohonan dan jawaban dari termohon, musyawarah terbuka akan dilakukan besok, 8 Oktober,” jelas Komisioner Bawaslu Bengkulu, Ediansyah Hasan.
Dia melanjutkan untuk menjamin kepastian waktu dan kepastian hukum penyelesaian sengketa, pihaknya akan membacakan putusan paling lambat 12 hari sejak permohonan gugatan diregister.
“Pada musyawarah terbuka akan dilakukan layaknya persidangan dengan komisioner Bawaslu sebagai majelis. Masing-masing pihak akan menyampaikan argumentasi hukumnya. Majelis akan menilai dan menyampaikan putusan paling lambat 12 hari sejak teregister,” kata Ediansyah.(*)