Advertisment Image

Tak Terima Putusan KPU Lo Agusrin Lapor Bawaslu

Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Tak terima hasil pleno KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan pasangan Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, membuat LO pasangan ini bakal melapor ke Bawaslu.
“Secepatnya akan kami sampaikan ke Bawaslu,” ujar Jubir LO Agusrin-Imron, Suryawan Halusi.
Mantan Kabag Humas Pemkot Bengkulu ini juga mengajak seluruh simpatisan Agusrin-Imron berjuang secara konstitusional melawan yang disebutnya kezoliman.
“Nanti tim advokasi akan menyampaikan tafsir terhadap aturan yang menjadi dasar KPU dalam mengambil keputusan. Secepatnya akan kami sampaikan gugatannya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *