Reporter/foto: Fery
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Tim kuasa hukum bakal calon Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Herlian, Ahmad Kabul meminta KPU Kaur tak luluskan Gusril Pausi yang saat ini menjabat Bupati Kaur sebagai calon bupati yang akan berkontestasi pada 9 Desember mendatang. Hal ini lantaran dari laporan dan bukti yang diajukan jelas bila aktivitas Bupati Kaur melakukan mutasi pejabat eselon II tidak mengantongi izin dari menteri dan menyalahi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
“Kita minta TMS-kan Bakal calon Bupati, Kaur, Gusril Pausi,” tegas Ahmad.
Dia juga meminta KPU Kaur betul-betul mempedomani dasar hukum Pemilukada, khususnya terkait larangan bagi petahana mengadakan mutasi.
Terpisah, KPU Kaur siap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kaur, mengingat pihak kuasa hukum sudah menyampaikan laporan pada Bawaslu.
“Kita tunggu proses dari Bawaslu, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu sifatnya kita harus menjalankan itu,” kata Komisioner KPU Kaur, Divisi Hukum, Radius sebagaimana dikutip dari RMOL Bengkulu (20/09/2020).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Jon Harimul yang terkena mutasi pada Kamis (17/09/2020) membantah bila dirinya telah mendapatkan peringatan atau teguran beberapa kali sebelum dilakukan mutasi.(*)