Advertisment Image

Pengelola Pulau Kumayan Pertanyakan Sikap Lurah Surabaya

Reporter/foto: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id- Pengelola taman wisata Pulau Kumayan mempertanyakan sikap Lurah Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu yang enggan mengeluarkan alas hak atau SKT bagi mereka sebagai syarat mengurus perizinan atau legalitas. Padahal secara administrasi, pihaknya memiliki bukti yang otentik berkaitan dengan lahan tersebut.
Pengelola taman wisata Pulau Kumayan, Hermansyah menuturkan pihaknya sudah beberapa kali mengajukan hal tersebut pada Lurah Surabaya, hanya saja lurah tak berani dengan alasan bahwa lahan tersebut milik Pemda Kota. Padahal pihaknya juga telah menunjukan beberapa bukti administrasi bahwa lahan tersebut bukan milik Pemda Kota Bengkulu dan bukan termasuk kawasan cagar alam.
“Seluruh bukti sudah kami sampaikan, jadi pertanyaan kami apa yang menjadi alasan lurah enggan mengeluarkan alas hak lahan kami,” kata Herman.
Dirinya juga berencana akan melakukan gugatan terhadap Pemda Kota Bengkulu yang terkesan tak menangapi dan mempersulit pengurusan administrasi yang mereka ajukan. “Jika alasan Pemkot lahan tersebut milik pemerintah, tunjukan pada kami bukti-buktinya, kapan Pemda membeli, kapan pemerintah menggarap. Ayo kita adu bukti,” ujarnya.
Dia juga mengatakan pihak BKSDA, Kehutanan dan dari tentara juga telah melakukan pengukuran dan pengecekan lahan taman wisata itu. Dari foto satelit dan pengukuran jelas terlihat bahwa lahan yang saat ini menjadi tujuan wisata itu tidak masuk dalam kawasan cagar alam. Bahkan saat ini lahan taman wisata Pulau Kumayan tersebut telah memiliki NIB, izin lokasi dan izin usaha dari pemerintah.
“Kami memiliki semua bukti yang menunjukan bahwa lahan ini milik kami, kalaupun Pemda bersikeras bahwa lahan ini milik Pemda mari kita adu bukti di pengadilan,” jelas Herman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *