Reporter: Dedi HP
Foto: Bank Indonesia
www.tras.id – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.(*)