Reporter/Foto: Ogi Putra Gumai
www.tras.id- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan libur sekolah SMA / SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu hingga 13 Mei mendatang.
Surat Edaran (SE) Gubernur nomor: 800/370/ BKD/2020, tentang perpanjangan kedua masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dikeluarkan Rohidin, Senin (20/04/2020).
“Memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, maka menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu diperpanjang hingga 13 Mei mendatang,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin.
Rohidin menambahkan perpanjangan libur sekolah tersebut, guna pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 Bengkulu.
Berikut isi Surat Edaran (SE) Perpanjangan Libur Sekolah Gubernur Bengkulu: