Bengkulu, Tras.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menolak gugatan pencemaran lingkungan yang diajukan oleh Riko Putra, S.Ip., SH., MH terhadap perusahaan perkebunan PT Daria Dharma Pratama (PT DDP).
Keputusan ini dibacakan pada sidang akhir yang digelar Rabu, 10 September 2025.
Gugatan yang terdaftar pada 11 Agustus 2025 itu menuding PT DDP mencemari lingkungan melalui limbah perusahaan.
Riko menggugat atas nama kelompok masyarakat melalui mekanisme class action dan memberikan kuasa hukum kepada Law Office Hady Chaniago & Partner.
Namun, hingga batas waktu pengajuan banding pada 25 September 2025, pihak penggugat tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Laporan oleh penggugat Riko Putra dan kawan-kawan soal pencemaran limbah yang dituduhkan kepada klien kami sudah selesai melalui amar putusan akhir. Gugatan tersebut ditolak baik secara formil maupun materil,” tegas Iman Nulislam, SH, MH, selaku kuasa hukum PT DDP, saat dimintai keterangan pada Kamis 02 Oktober 2025.
Kritik Narasi Publikasi Media
Iman juga menyayangkan pernyataan Riko Putra yang dimuat di media Tribun Bengkulu edisi 22 September 2025, yang menyebut bahwa proses hukum masih berjalan.
“Kami baru tahu dan sangat menyayangkan pernyataan Riko dan kawan-kawan yang menyebut kasus ini masih bergulir. Padahal mereka sudah mengetahui keputusan pengadilan ditolak sejak 10 September 2025. Ini bisa menjadi bentuk penyesatan publik, karena tidak sesuai fakta,” ujar Iman.
Alasan Gugatan Ditolak
Lebih lanjut, Iman menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan class action tersebut. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian data penggugat dengan objek gugatan.
“Ada sekitar 60 orang yang tercatat sebagai penggugat, namun hanya melampirkan fotokopi KTP. Setelah diteliti, mayoritas penggugat berdomisili di luar lokasi kejadian yang disengketakan, bahkan ada yang tinggal di luar Kabupaten Mukomuko. Selain itu, profesi mereka pun tidak berkaitan langsung dengan objek gugatan seperti sungai atau pertanian,” jelasnya.
Selain itu, Iman menambahkan bahwa tuntutan kerugian yang diajukan juga tidak jelas dan tidak terperinci, sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materil berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Majelis hakim dalam kesimpulan dan amar putusannya menyatakan gugatan class action ini ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dengan ditolaknya gugatan ini, PT Daria Dharma Pratama secara hukum dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana yang dituduhkan. Pihak perusahaan berharap agar informasi ini tidak lagi dipelintir dan publik mendapatkan fakta yang sebenarnya.(**)