Anggota Panwascam Karang Tinggi melakukan pencocokan jumlah pemilih dan kartu keluarga saat giat uji petik pelaksanaan Coklit untuk Pemilihan serentak tahun 2024. (foto: Feri Agustian)
Reporter:Feri Agustian
Editor: Herwan Saleh
BENTENG, tras.id – Sebagai upaya memastikan pelaksanaan Coklit sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran, jajaran Panwascam Karang Tinggi melakukan uji petik ke kediaman warga pada Rabu (24/7).
Selain memastikan warga telah didatangi dan terdata oleh Pantarlih, Panwascam juga memastikan stiker tanda telah dicoklit terpasang di kediaman warga.
“Sesuai tahapan, di hari terakhir Coklit kami memastikan seluruh warga sudah terdata. Selain itu, pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih juga sesuai prosedur. Uji petik ini kami lakukan secara random ke rumah-rumah warga,” jelas koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Karang Tinggi, Tri Saputra.
BACA JUGA : Dempo-Kanedi Kembali Serahkan 235.619 Perbaikan Dukungan
Ia menjelaskan dari uji petik yang dilakukan tidak ditemukan pelaggaran. Dari keterangan warga yang ditemui, Pantarlih juga melakukan Coklit dengan mendatangi langsung kediaman warga, melihat langsung dokumen kependudukan dan diakhir menempelkan stiker Coklit.
Tri yang juga aktivis HMI ini menjelaskan pihaknya juga membuka posko kawal hak pilih di kecamatan dan di setiap desa. Selain memastikan hak pilih warga terjaga, pihaknya juga akan memastikan warga yang telah TMS tidak lagi terdata dalam daftar pemilih.
“Di setiap desa kami memiliki personil pengawas yang juga membuka posko kawal hak pilih. Kami juga melakukan rekapitulasi jumlah pemilih MS dan pemilih TMS di setiap desa. Ketika ada warga yang TMS maka pengawas di desa akan langsung membuat catatan dalam alat kerja, begitu juga dengan warga yang MS. Kami akan pastikan hak konstitusional warga terjaga,” ujarnya.
Masih menurutnya, dalam waktu dekat sebelum pelaksanaan Pleno di tingkat kecamatan, pihaknya akan menyampaikan catatan-catatan pada PPK dan PPS secara berjenjang.
“Kami akan sampaikan catatan-catatan hasil pengawasan selama pelaksanaan Coklit ke PPK dan PPS sesuai dengan tingkatan. Sehingga saat pleno di tingkat kecamatan tidak ada lagi warga yang tercecer, atau ada warga yang sudah TMS masih masuk lagi dalam daftar pilih,” tegasnya.(*)