www.tras.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Rapat Paripurna internal untuk membahas kemajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 2 pada Senin, 4 Maret 2024.
Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, serta dihadiri oleh Sekretaris Dewan beserta staf persidangan dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Agus Riyadi, M.Si, yang membacakan laporan dari tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD BU, menyampaikan, “Tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.”
“Imporatnsi Raperda ini tidak bisa diabaikan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah, terutama yang kurang mampu atau miskin,” ujar Agus Riyadi.
“Adanya payung hukum melalui Perda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menjadi landasan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin di masa mendatang,” tambahnya.
Kutipan Narasumber:
“Imporatnsi Raperda ini tidak bisa diabaikan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah, terutama yang kurang mampu atau miskin,” ujar Agus Riyadi.
Judul: DPRD Bengkulu Utara Bahas Progres Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Rapat Paripurna internal untuk membahas kemajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 2 pada Senin, 4 Maret 2024.
Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, serta dihadiri oleh Sekretaris Dewan beserta staf persidangan dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Agus Riyadi, M.Si, yang membacakan laporan dari tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD BU, menyampaikan, “Tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.”
“Imporatnsi Raperda ini tidak bisa diabaikan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah, terutama yang kurang mampu atau miskin,” ujar Agus Riyadi.
“Adanya payung hukum melalui Perda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menjadi landasan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin di masa mendatang,” tambahnya.
Kutipan Narasumber:
“Imporatnsi Raperda ini tidak bisa diabaikan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah, terutama yang kurang mampu atau miskin,” ujar Agus Riyadi. (ADV)