Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo dan Bupati Bengkulu Utara Mian menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan. (foto: Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung)
Editor: Dedi HP
BENGKULU, tras.id – Sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan perpajakan dan menambah layanan di MPP Bengkulu Utara, Selasa (31/10/23) Kanwil DJP Bengkulu-Lampung dan Pemkab Bengkulu Utara menandatangani kesepakatan (MoU).
“Manfaat MoU ini adalah menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan
Publik Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian memperluas jangkauan pelayanan perpajakan pada
masyarakat, khususnya para wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bendahara yang
kini tidak perlu lagi datang ke KPP melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” terang Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tri Bowo.
Ia melanjutkan terdapat 9 layanan perpajakan yang tersedua, yaitu pendaftaran dan permintaan kembali NPWP, aktivasi dan/atau permintaan kembali EFIN, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi KSWP, konsultasi perpajakan, asistensi layanan mandiri, permohonan perubahan data, pemadanan NIK menjadi NPWP, konsultasi aplikasi e-faktur dan e-SPT.
MoU ini juga upaya Kanwil DJP Bengkulu-Lampung meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas, memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dan menyaksikan penandatangan MoU, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Sugiri Tejanagara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Bengkulu Satu, Nanik Triwahyuningsih bersama jajaran.(*)