Reporter: Agustian
Editor: Herwan Saleh
tras.id, KEPAHIANG – Pasca pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK, bagi peserta yang dinyatakan tida lulus diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan mulai 19 hingga 21 Oktober. Penyangga hanya bisa melakukan sanggahan via portal saat pendaftaran, yakni pada link hhtps://sscasn.bkn.go.id . Hasil sanggahan nantinya akan diumumkan pada 24 Oktober 2023.
“Hasil seleksi administrasi sudah diumumkan. Nah peserta atau pelamar yang tidak lulus bisa sampaikan sanggahan. Salah satu ketentuannya adalah peserta tidak boleh memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang diunggah,” jelas Sekda, Hartono, Rabu (18/10).
Ia melanjutkan, pelamar yang akan menyampaikan sanggahan agar memperhatikan ketentuan yang ditetapkan. Sanggahan tida bisa disampaikan secara lisan, namun harus disampaikan via link yang sudah ditentukan dan harus otentik.
“Jadi tidak ada pelamar mendatangi panitia menyampaikan lisan, kita sudah ada mekanisme. Ikuti saja itu. Panitia akan menerima sanggahan bila sesuai ketentuan dan bukan kesalahan atau kelalaian dari pelamar,” ujarnya.
Berikut link pengumuman pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi: https://kepahiangkab.go.id/…/pengumuman-hasil-seleksi…/
Hasil sanggahan nantinya akan diumumkan pada 24 Oktober 2023. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus maka dapat mengikuti tahapan selanjutnya.(*/adv)