Advertisment Image

Rugikan Negara Rp 227 Juta, Mantan Sekda Benteng Dipenjara

Mantan Sekda Benteng, MH digelandang menuju penjara usai ditetapkan sebagai Tsk korupsi RDTR. (foto: Doni P/tras.id)

Reporter: Doni P
Editor: Dedi HP
BENTENG, tras.id – Terlibat dalam kasus korupsi proyek penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merugikan negara sebanyak Rp 227 juta, mantan Sekda Benteng, MH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke penjara kelas IIB Kota Bengkulu.

“Saudara MH selaku PA sudah mengetahui kegiatan tersebut sudah menjelang akhir tahun anggaran, namun saudara MH tetap melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa terlebih dahulu mempelajari KAK maupun membaca dokumen kontrak,” jelas Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Ravillo pada Rabu (6/9/2023).

Selain MH, Kejari Benteng juga menetapkan DR selaku PPTK, RND selaku Direktur PT BCL dan KMS yang meminjam perusahaan PT BCL. Dari proyek itu, Tsk KMS mendapat fee 7% dari nilai kontrak yang juga diberikan pada DR.

Ia melanjutkan, PT BCL tidak tuntas mengerjakan proyek itu. Selain itu PT BCL juga melakukan kejahatan dengan mencantumkan tenaga ahli fiktif dan pengerjaan proyek.

“Dalam pelaksanaannya PT BCL tidak melibatkan para ahli yang tercantum dalam dokumen penawarannya. Melainkan para ahli tersebut hanya digunakan nama nama saja tanpa seizin para ahli tersebut. Serta tidak adanya rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial atau BIG. Sehingga hal tersebut tidak sesuai kerangka acuan kerja RDTR Bengkulu Tengah,” jelas Marjek.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *