Kades Padang Siring, Rinto Harahap. (foto: dok/tras)
Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh
BENTENG, tras.id– Belum adanya kejelasan status lahan garapan warga yang diklaim BKSDA sebagai kawasasan konservasi hutan taman buru (HTB) membuat warga Desa Padang Siring mempertanyakan upaya penuntasan yang dilakukan Pemda beberapa waktu lalu. Pasalnya hampir 5 tahun, status lahan kawasan tersebut menggantung. Kondisi ini menyulitkan warga beraktivitas di kebun yang masuk kawasan, sebab mereka selalu dihantui penertiban oleh BKSDA.
“Masalah ini sudah sangat lama dan belum juga selesai, padahal kami sudah menyampaikan bahwa lahan yang dikuasai warga merupakan lahan marga. Ini dibuktikan dengan peta desa sejak zaman Pesirah,” kata Kades Padang Siring, Rinto Harahap.
Dia juga mengungkapkan pihaknya bersama Kades lainnya juga pernah melakukan ekspose dan menunjukan bukti-bukti yang menunjukan lahan tersebut sebagai lahan marga di kementrian. Namun, dirinya juga tidak mengerti sampai saat ini belum juga ada keputusan mengenai status lahan itu.
“Ekspose pernah kami lakukan, bukti-bukti bahkan pelaku sejarah atau orang tua yang hidup di masa itu juga sudah memberikan keterangan. Tapi hingga sekarang masih saja belum tuntas,” ungkapnya.
Dia berharap pihak Pemda Benteng melalui OPD terkait mendorong pihak kementrian menuntaskan persoalan tersebut. Sebab tidak sedikit yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari kebun yang ada di kawasan HTB itu.
“Kami berharap masalah ini segera tuntas, sebab sudah sangat lama bersengketa. Apalagi mata pencaharian kami tergantung pada lahan itu,” jelasnya.(*)