Advertisment Image

DPD Provinsi Bengkulu Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Reporter : Ersan

Editor : Dedi
www.tras.id – Guna membahas percepatan penurunan stunting di provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu , terima kunjungan kerja Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN RI) Novian Andusti, Selasa (11/10/2022).

 

Deputi Bidang KS-PK BKKBN turut idampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Koordinator Program Manager Satgas TPPS Provinsi Bengkulu dan Koordinator Bidang di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu.

 

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu RA Denni mengatakan, pencegahan kasus gizi buruk atau stunting di Bengkulu dapat di intervensi melalui pencegahan dan berbagai program seperti Posyandu, kegiatan dapur umum untuk penderita stunting, sosialisasi dan optimalisasi upaya pencegahan lainnya.

 

Guna dapat menjalankan program itu tersebut,maka tahun depan pemerintahan desa diminta untuk menyediakan anggaran penanganan stunting dari Dana Desa (DD).

 

“Kami Pemerintah Provinsi Bengkulu, mendukung sepenuhnya atas intruksi ini. tentang penanganan stunting yang menggunakan anggaran Dana Desa dapat dijalankan mulai tahun depan,” ungkap Denni.

 

Denni menambahkan , berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 penggunaan Dana Desa untuk sektor prioritas lainnya telah diatur.

 

“Kami akan membuat surat edaran dari pak gubernur ke pak bupati, kemudian dari bupati ke desa. Agar desa menindaklanjuti Permendes itu, agar di desa itu ada anggaran untuk penanganan stunting,” tuturnya.

 

Denni menerangkan, meski di dalam Permendes tidak ditentukan besaran anggarannya, hanya saja desa diminta untuk menyediakan anggaran untuk penanganan stunting.

 

Di mana dari total 100 persen Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan 32 persen dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan penanganan stunting dan program sektor prioritas lainnya.

 

Selain itu kata Denni, prioritas penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.

 

“Kita mengharapkan camat, sebagai verifikator dari pada peraturan desa, untuk melihat bahwa anggaran stunting itu sudah masuk di APBDesa,” kata Denni.

 

Denni berharap sebanyak 1.341 desa yang ada di Bengkulu siap menjalankan peraturan itu.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa agar menyediakan anggaran dalam APBDesa untuk penanganan stunting,” Tutup Denni. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *