Reporter : Doni P
Editor : Dedi HP
www.tras.id – Menindaklanjuti UU Cipta Kerja dan PP No 34/2021, Kesbangpol Bengkulu Tengah (Benteng) mengintensifkan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Benteng.
Menyadari pengawasan tak dapat dilakukan sendiri oleh Kesbangpol, maka lembaga tersebut mengajak institusi lainnya berkolaborasi dalam memastikan kebaradaan TKA di Benteng tak melanggar hukum.
“Kolaborasi sangat penting, sebab itu kami mengajak lembaga lainnya ikut juga dalam memantau TKA,” kata kepala Kesbangpol, Meizuar.
Sebagai langkah awal, pihaknya menyamakan persepsi bersama Binda, Disnaker, Kejari, Polres, Kodim dan tokoh masyarakat yang dirangkai dalam Rakor.
Diketahui saat ini, TKA di Benteng sebanyak 83 orang yang bekerja di Tambang Batu Bara.(*)