Advertisment Image

Jelang Pendaftaran Parpol, KPU Benteng Gelar Sosialisasi

Reporter : Dedi HP
Foto: KPU Benteng
www.tras.id – Menjelang pendaftaran Parpol yang akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022 KPU Benteng, Sabtu (30/07/2022) menggelar sosialisasi tahapan Pemilu, pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 pada pengurus Parpol, Dukcapil dan Kesbangpol.

“Pendaftaran Parpol mulai 1 Agustus, kami yakin setiap Parpol sudah mendapat arahan dari DPP masing-masing apa saja yang perlu dipersiapkan. Jadi supaya tidak terjadi kesalahan saat pendaftaran maka kami lakukan sosialisasi pada pengurus Parpol tentang tahapan dan teknis pendaftaran,” kata Ketua KPU Benteng, Brotoseno.

Ia menjelaskan tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024, pihaknya berpedoman pada PKPU Nomor 4/2022. Sebab itu, setiap pengurus Parpol ia minta juga berpedoman pada PKPU tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran. Ia menjelaskan setelah dilakukan pendaftaran maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terkait keberadaan kantor dan hal lainnya.

“Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan
pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta
Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan,” jelas Brotoseno.

Sebagai informasi, hingga Jum’at (29/07/2022) terdapat 39 Parpol nasional dan 8 Parpol Lokal Aceh yang telah mendaftar dan memiliki akun Sipol secara nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *