Kejari Kepahiang konfrensi pers penetapan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 sebagai Tsk.
Reporter: Agustian
Editor: Herwan Saleh
KEPAHIANG,- Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap 2 eks pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yakni WP dan AD akhirnya ditetapkan sebagai Tsk Setwangate. Keduanya keluar dari Kejari sekitar pukul 22.01 WIB pada Jum’at (15/8/2015) dan langsung digelandang menuju mobil tahanan sambil mengenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Lapas di Bengkulu.
“20 anggota lainnya akan diperiksa serupa, ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan merugikan negara pada periode 2021-2023,” ungkap Kasi Pindus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.
Dengan ditetapkannya WP dan AD menambah panjang daftar Tsk kasus tersebut, sehingga menjadi 10 orang, yakni RY (mantan Sekwan), Yu dan DR (mantan bendahara), kemudian JT,MR, BD, MJ, dan NU (mantan anggota dewan 2019-2024) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai Tsk.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap berawal dari temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan di Setwan yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp12 miliar dan berstatus TGR. Modus Operandi yang digunakan para Tsk yakni membuat SPT dan SPPD fiktif.(*)