Makasar, Tras.id – Viral Kembali, nama baik kepolisian di lingkup Provinsi Makassar kembali tercemar, bagaimana tidak disaat bertugas bukanya profesional oknum polisi ini malah memesan wanita berujung diperas dan dipalak. 1/01/2025
3 Pria dan 1 Wanita mengaku sebagai anggota Intelkam yang bertugas di Polrestabes Makassar ini mencinduk beberapa PSK dengan modus memesan psk melalui aplikasi, diundang ke hotel kemudian ditangkap berujung dipinti uang.
(KC) salah satu selebgram Kota Makassar, membeberkan diakun instagramnya @kharismacahyatie_real bila dirinya menjadi korban modus polisi-polisi mencari uang dengan cara menjebak para PSK, jelasnya.
“Hati2 oknum-oknum (polisi) di makassar lagi ngincer PSK di hotel dengan menyamar jadi tamu dan dibantu dengan Banpol endingnya mintak uang”, terang dipostinganya.
Tak hanya itu ia juga menampilkan beberapa bukti di story akun instagramnya.
“Modusnya itu kayak dia itu pura-pura jadi tamu, terus janjianlah di sebuah hotel, saya kesana terus pas dihotel sudah dikamar saya disuruh buka baju, nah si laki-laki ini main hp terus, mungkin menghubungi temenya tadi si 2cowok 1 cewek mengunakan pakaian biasa, ngk lama mereka gedor pintu kamar kami terus hp saya dirampas dan langsung dibawak ke Polrestabes Makassar”, jelasnya.
Tak hanya dirinya, (KC) juga menjelaskan bila ada 4 orang wanita lainya yang juga kena modus yang sama dan dengan orang yang sama pada malam itu.
Berdalih penertipan yang ada 5 korban dari orderan oknum polisi ini dibawa ke Polrestabes Makassar dan ditinggalkan begitu saja disebuah ruangan hinga satu malam.
Ketia paginya barulah pihak oknum memberi kode jika tidak mau diperpanjang satu orang dipinta uang 3 juta, dan menarik uang tunai di ATM Polresta Makassar, setelah melakukan pembayaran sesuai dengan yang mereka pinta 5 wanita yang ditangkap ini disuruh pulang tanpa ada keterangan tambahan dan lainya, jelas (KC).
Atas hal tersebut, KC menjelaskan merasa dirugikan atas perbuatan terencana yang telah dilakukan oleh 4 orang oknum anggota Polrestabes Kota Makassar.
Dari sisilain, mejelis hakim Makassar menjelaskan bila oknum tersebut terbukti Orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan, dan memanfaatkan profesi sebagai alat mengumpulak pundi-pundi uang, tentu telah melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan tuntutan 2.5 Tahun penjara. (Tw)